You are currently viewing Deluxe Pub & KTV Disorot, Dugaan Judi Bola Online Ancam Pendapatan Daerah Batam

Deluxe Pub & KTV Disorot, Dugaan Judi Bola Online Ancam Pendapatan Daerah Batam

Dugaan praktik judi bola online yang beroperasi di Deluxe Pub & KTV, Jalan Raden Patah, kawasan Windsor, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, menyoroti persoalan serius dalam pengawasan dan tata kelola perizinan usaha hiburan malam. Aktivitas yang disinyalir berlangsung di lokasi tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam klasifikasi perizinan usaha yang berlaku.

Berdasarkan Informasi Tempat Hiburan Malam Deluxe Pub & KTV

Berdasarkan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), tempat hiburan malam umumnya terdaftar dalam tiga kategori, yakni KBLI 56301 untuk bar, KBLI 93292 untuk usaha karaoke, serta KBLI 93293 untuk diskotek dan klub malam. Ketiga klasifikasi ini hanya mengatur penyediaan minuman, hiburan musik, serta fasilitas bernyanyi, tanpa mencantumkan aktivitas perjudian atau taruhan dalam bentuk apa pun.

Hasil penelusuran redaksi menunjukkan bahwa tidak satu pun dari klasifikasi tersebut memberikan ruang legal bagi praktik judi bola online atau permainan yang melibatkan taruhan uang maupun hadiah bernilai ekonomi. Dengan demikian, jika sebuah pub atau KTV menyelenggarakan aktivitas tersebut, maka dapat dipastikan kegiatan itu berada di luar lingkup izin usaha yang sah.

Izin Praktik Judi Bola Online

Penggunaan izin usaha hiburan untuk menjalankan praktik judi bola online mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan perizinan. Secara administratif, izin pub dan KTV hanya membolehkan kegiatan hiburan tertentu dan tidak mencakup permainan berunsur perjudian atau taruhan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan oleh instansi terkait, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, Satpol PP, hingga aparat kepolisian. Maraknya dugaan praktik serupa di sejumlah lokasi hiburan malam menguatkan indikasi lemahnya pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Selain melanggar ketentuan perizinan, praktik judi bola online Tuna55 juga berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, aktivitas ilegal tersebut tidak tercatat sebagai objek pajak daerah dan tidak memberikan kontribusi resmi sebagaimana usaha hiburan yang memiliki izin lengkap.

Dari aspek hukum, penyelenggaraan judi bola online berisiko menjerat pengelola usaha dalam dua ranah sekaligus. Secara pidana, kegiatan ini dapat dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Sementara secara administratif, sanksi dapat berupa peringatan keras hingga pencabutan izin usaha.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik judi bola online di Deluxe Pub & KTV diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial AS. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Deluxe Pub & KTV belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (17/1/2026), namun belum memperoleh tanggapan.

Upaya konfirmasi juga terus dilakukan kepada DPMPTSP Batam dan DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Pariwisata Batam, Satpol PP Batam, Polsek Lubuk Baja, serta Polresta Barelang terkait dugaan praktik judi tersebut dan status perizinan usaha yang bersangkutan.

Leave a Reply