You are currently viewing Fantastis! Perputaran Dana Tambang Emas Ilegal Tembus Rp 992 Triliun

Fantastis! Perputaran Dana Tambang Emas Ilegal Tembus Rp 992 Triliun

Fantastis! Perputaran Dana Tambang Emas Ilegal Tembus Rp 992 Triliun – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),

Yuliot Tanjung, menanggapi temuan dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang memiliki perputaran dana fantastis hingga Rp 992 triliun.

Temuan tersebut diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Yuliot menyebut pihaknya tengah melakukan klarifikasi atas laporan tersebut. Ia mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan PPATK

untuk membahas hasil temuan, termasuk upaya memastikan hak negara dapat kembali dari praktik pertambangan ilegal tersebut.

Saat ini masih dalam tahap konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah bertemu dengan Deputi Analisis dan Pengawasan PPATK.

Intinya adalah, bagian yang juga telah menjadi hak dari negara itu harus bisa untuk dikembalikan juga kepada pihak negara,

”ucap Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Meski demikian, Yuliot mengatakan dirinya belum memperoleh informasi rinci terkait lokasi tambang maupun perusahaan yang

diduga terlibat. Menurutnya, aliran transaksi keuangan dalam kasus tersebut tergolong kompleks dan berlapis.

“Belum sampai ke situ. Transaksi keuangan ini sangat detail, bisa berada di lapisan pertama, kedua, atau bahkan melibatkan pihak lain,” jelasnya.

Sebagai informasi, nilai Rp 992 triliun tersebut tercantum dalam laporan PPATK terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Angka itu merepresentasikan total perputaran dana dari aktivitas emas ilegal selama periode 2023 hingga 2025.

Perputaran Dana Bikin Rugi Negara

Sebelumnya, PPATK telah mempublikasikan laporan kinerja sepanjang 2025, yang mencakup hasil analisis di sektor pertambangan emas.

Dalam laporan itu, ditemukan 27 hasil analisis serta dua informasi PPATK yang berkaitan dengan sektor pertambangan,

dengan nilai transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.

Salah satu sorotan utama PPATK adalah indikasi kuat praktik PETI di sejumlah daerah di Indonesia.

Aktivitas tersebut diduga melibatkan jaringan distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat,

Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, hingga wilayah lainnya, bahkan terindikasi mengalir ke pasar internasional.

“Termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di berbagai wilayah dan adanya aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri,

” tulis Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resminya Tuna55 , Jumat (30/1/2025).

PPATK juga mencatat bahwa sepanjang 2023–2025, nilai transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI mencapai Rp 185,03 triliun,

dengan total perputaran dana keseluruhan menyentuh angka Rp 992 triliun.

Leave a Reply