You are currently viewing Meski Sudah Purnatugas, Heri Sudarmanto Diduga Terima Aliran Uang Pemerasan dan Sembunyikan Aset

Meski Sudah Purnatugas, Heri Sudarmanto Diduga Terima Aliran Uang Pemerasan dan Sembunyikan Aset

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan bahwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto, masih menerima aliran uang hasil pemerasan tenaga kerja asing (TKA) meskipun telah memasuki masa pensiun. Uang tersebut diduga tidak disimpan atas nama pribadi, melainkan melalui rekening pihak lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, penyidik menemukan indikasi penggunaan rekening kerabat untuk menampung dana hasil pemerasan tersebut. Temuan itu diperoleh dari hasil penelusuran aliran keuangan yang dilakukan penyidik.

KPK belum mengungkap secara terbuka identitas pihak yang dipinjam namanya oleh Heri. Namun, penyidik memastikan dana tersebut tidak hanya disimpan, melainkan telah dibelanjakan dalam bentuk aset.

Terkait aset yang dibeli, KPK masih menutup detailnya. Penyidik menduga Heri sengaja menyamarkan kepemilikan dengan mencatatkan aset atas nama orang lain guna menghindari pelacakan.

“Dalam pembelian aset, yang bersangkutan tidak menggunakan namanya sendiri, melainkan nama kerabat,” ujar Budi.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Heri Sudarmanto ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti baru. Surat perintah penyidikan diterbitkan pada Oktober 2025.

Selain Heri, KPK juga menetapkan sejumlah mantan pejabat dan staf Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai jabatan strategis yang berkaitan dengan pengendalian dan pengesahan penggunaan TKA.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Para pelaku diduga melakukan pemerasan secara sistematis terhadap calon tenaga kerja asing sejak 2019, dengan nilai uang yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp53 miliar. Tuna55

Leave a Reply